Alur Dispute Transaksi Kartu Kredit Antara Pelanggan, Bank dan Merchant
Koreksi Transaksi Kartu Kredit dalam bahasa Indonesia disebut dengan istilah Penyanggahan. Beberapa Bank masih sering menggunakan istilah Dispute untuk kasus ini.
Sebelumnya, saya sudah membahas mengenai cara koreksi transaksi kartu kredit, tetapi lebih fokus pada langkah-langkah yang harus dilakukan oleh pemegang kartu kredit atau pelanggan.
Kali ini, saya akan membahas alur koreksi transaksi kartu kredit mulai dari pelanggan, Penerbit kartu kredit, pemilik mesin EDC (Acquirer) dan Merchant.
Pemegang Kartu Menemukan Keanehan Rincian Transaksi Pada Tagihan Kartu Kredit
Pemilik kartu kredit yang menyadari adanya kekeliruan pada tagihan kartu kredit yang diterima akan melapor kepada bank penerbit kartu kredit.
Ada banyak kemungkinan keanehan yang bisa ditemukan oleh pemegang kartu kredit, diantaranya:
Pada tahapan ini, pemegang kartu kredit sebaiknya tidak panik dan melaporkan langsung ke bank Via call center bank Penerbit.
Tanyakan terlebih dahulu pada orang rumah, siapa tahu ada yang menggunakan kartu kredit baik dengan ijin atau tanpa ijin pemegang kartu.
Bank Penerbit Menerima Laporan dan Meminta Bukti Tagihan
Tahapan selanjutnya adalah, penerbit kartu kredit menerima laporan tentang adanya kesalahan rincian transaksi pada kartu kredit.
Bank Menginformasikan syarat dan ketentuan Penyanggahan transaksi. Bank Sebaiknya menginformasikan juga mengenai lama Penyanggahan transaksi supaya pemilik kartu kredit tidak khawatir apabila sudah menunggu 1 bulan tetapi dana belum kembali.
Bank Harus memiliki prosedur yang jelas mengenai ketentuan pembayaran transaksi yang sedang disanggah. Apakah harus dibayarkan atau ditunda sampai proses Penyanggahan selesai.
Bank akan meminta pemilik kartu kredit untuk mengirimkan dokumen yang diperlukan untuk proses koreksi transaksi kartu kredit.
Umumnya dokumen yang diminta adalah surat pernyataan yang ditandatangani tanpa materai, Foto Copy KTP dan Foto Copy Kartu kredit.
Penerbit Kartu Kredit Konfirmasi Kepada Acquirer
Langkah ini akan di skip, apabila merchant menggunakan mesin EDC dari bank penerbit kartu kredit.
Acquirer Menghubungi Merchant
Tahap selanjutnya adalah Pemilik mesin EDC akan menghubungi Merchant untuk meminta bukti transaksi atau sales draft.
Biaya permintaan sales draft akan ditanggung oleh pemegang kartu kredit apabila pada akhirnya proses Penyanggahan transaksi dinyatakan kalah atau terindikasi bahwa transaksi tersebut adalah transaksi pemilik kartu kredit.
Merchant diharapkan untuk secepatnya mengirimkan sales draft sesuai dengan permintaan dari Acquirer untuk mempercepat proses.
Proses selanjutnya adalah investigasi yang dilakukan oleh team pada masing-masing perusahaan terkait. Hingga akan disimpulkan hasil apakah transaksi tersebut bukan transaksi pemegang kartu atau murni transaksi pemegang kartu.
Bila hasil investigasi menyatakan kalau transaksi adalah murni dilakukan oleh pemegang kartu dan status kartu hadir di mesin EDC, maka transaksi akan tetap ditagih dan harus dibayarkan oleh pemegang kartu.
Namun, apabila hasil investigasi menyatakan kalau transaksi tersebut adalah transaksi fraud, maka merchant diwajibkan untuk melakukan pengembalian dana atau disesuaikan dengan aturan yang berlaku sesuai dengan kesepakatan awal.
Demikian alur koreksi transaksi kartu kredit, untuk menghindari kerugian di pihak merchant, lakukan pendepositan bukti transaksi dan struk paling lama 5 hari sejak tanggal transaksi. Jangan mendepositkan transaksi yang masih dalam proses atau pelanggan belum menerima pesanan. Tuliskan mengenai kebijakan bisnis anda pada struk transaksi dengan jelas.
Sebelumnya, saya sudah membahas mengenai cara koreksi transaksi kartu kredit, tetapi lebih fokus pada langkah-langkah yang harus dilakukan oleh pemegang kartu kredit atau pelanggan.
Kali ini, saya akan membahas alur koreksi transaksi kartu kredit mulai dari pelanggan, Penerbit kartu kredit, pemilik mesin EDC (Acquirer) dan Merchant.
Pemegang Kartu Menemukan Keanehan Rincian Transaksi Pada Tagihan Kartu Kredit
Pemilik kartu kredit yang menyadari adanya kekeliruan pada tagihan kartu kredit yang diterima akan melapor kepada bank penerbit kartu kredit.
Ada banyak kemungkinan keanehan yang bisa ditemukan oleh pemegang kartu kredit, diantaranya:
- Double Posting Transaksi Atau Transaksi Yang ditagih Dua Kali atau lebih
- Transaksi yang sudah dibatalkan masih ditagih
- Transaksi Yang tidak dilakukan oleh pemegang kartu ditagih
- Dan lain-lain
Pada tahapan ini, pemegang kartu kredit sebaiknya tidak panik dan melaporkan langsung ke bank Via call center bank Penerbit.
Tanyakan terlebih dahulu pada orang rumah, siapa tahu ada yang menggunakan kartu kredit baik dengan ijin atau tanpa ijin pemegang kartu.
Bank Penerbit Menerima Laporan dan Meminta Bukti Tagihan
Tahapan selanjutnya adalah, penerbit kartu kredit menerima laporan tentang adanya kesalahan rincian transaksi pada kartu kredit.
Bank Menginformasikan syarat dan ketentuan Penyanggahan transaksi. Bank Sebaiknya menginformasikan juga mengenai lama Penyanggahan transaksi supaya pemilik kartu kredit tidak khawatir apabila sudah menunggu 1 bulan tetapi dana belum kembali.
Bank Harus memiliki prosedur yang jelas mengenai ketentuan pembayaran transaksi yang sedang disanggah. Apakah harus dibayarkan atau ditunda sampai proses Penyanggahan selesai.
Bank akan meminta pemilik kartu kredit untuk mengirimkan dokumen yang diperlukan untuk proses koreksi transaksi kartu kredit.
Umumnya dokumen yang diminta adalah surat pernyataan yang ditandatangani tanpa materai, Foto Copy KTP dan Foto Copy Kartu kredit.
Penerbit Kartu Kredit Konfirmasi Kepada Acquirer
Langkah ini akan di skip, apabila merchant menggunakan mesin EDC dari bank penerbit kartu kredit.
Acquirer Menghubungi Merchant
Tahap selanjutnya adalah Pemilik mesin EDC akan menghubungi Merchant untuk meminta bukti transaksi atau sales draft.
Biaya permintaan sales draft akan ditanggung oleh pemegang kartu kredit apabila pada akhirnya proses Penyanggahan transaksi dinyatakan kalah atau terindikasi bahwa transaksi tersebut adalah transaksi pemilik kartu kredit.
Merchant diharapkan untuk secepatnya mengirimkan sales draft sesuai dengan permintaan dari Acquirer untuk mempercepat proses.
Proses selanjutnya adalah investigasi yang dilakukan oleh team pada masing-masing perusahaan terkait. Hingga akan disimpulkan hasil apakah transaksi tersebut bukan transaksi pemegang kartu atau murni transaksi pemegang kartu.
Bila hasil investigasi menyatakan kalau transaksi adalah murni dilakukan oleh pemegang kartu dan status kartu hadir di mesin EDC, maka transaksi akan tetap ditagih dan harus dibayarkan oleh pemegang kartu.
Namun, apabila hasil investigasi menyatakan kalau transaksi tersebut adalah transaksi fraud, maka merchant diwajibkan untuk melakukan pengembalian dana atau disesuaikan dengan aturan yang berlaku sesuai dengan kesepakatan awal.
Demikian alur koreksi transaksi kartu kredit, untuk menghindari kerugian di pihak merchant, lakukan pendepositan bukti transaksi dan struk paling lama 5 hari sejak tanggal transaksi. Jangan mendepositkan transaksi yang masih dalam proses atau pelanggan belum menerima pesanan. Tuliskan mengenai kebijakan bisnis anda pada struk transaksi dengan jelas.