Cara Hitung Pembayaran Minimum Kartu Kredit Bank Permata Terbaru
Bagi anda pengguna kartu kredit bank permata, info ini mungkin perlu anda ketahui. Ketentuan terbaru mengenai pembayaran minimum kartu kredit bank Permata.
Pembayaran minimum kartu kredit berubah dari sebelumnya,
Sebelumnya pembayaran minimum kartu kredit bank permata adalah
(10% x Transaksi Non cicilan) + (Cicilan+ Bunga)
Contoh Perhitungan Minimum payment kartu kredit bank permata yang lama
Bila Bapak/Ibu Punya tagihan 2 Juta yang berasal dari
Tagihan Non cicilan Rp. 1000.000
Cicilan A 450.000
Bunga cicilan A 10.000 (misalkan)
Cicilan B 450.000
Bunga cicilan B 10.000 (misalkan)
Maka minimum Pembayarannya adalah
(10% x 1.000.000) + (450.000 + 10.000) + (450.000 + 10.000) = 1.100.000
(10% x (Tagihan non cicilan + Cicilan)) + Bunga cicilan
Bila Bapak/Ibu Punya tagihan 2 Juta yang berasal dari
Tagihan Non cicilan Rp. 1000.000
Cicilan A 450.000
Bunga cicilan A 10.000 (misalkan)
Cicilan B 450.000
Bunga cicilan B 10.000 (misalkan)
Maka minimum Pembayarannya adalah
ada dua cicilan yaitu 450.000 + 450.000 = 900.000
900.000 + tagihan non cicilan (1 juta) = 1.900.000
10% x 1.900.000 = 190.000 + Bunga (20.000) = Rp.210.000
Yang membedakan adalah
Bila sebelumnya cicilan pokok ditagihkan keseluruhan kalau sekarang semuanya di-10%-kan kecuali bunga cicilan.
Terkait dengan adanya perubahan ini, bank permata melakukan kebijakan dimana nasabah berhak yang ingin membatalkan cicilannya bisa menghubungi call center bank permata sampai tanggal 14 November 2018 tanpa penalty.
Nah, Demikian ketentuan terbaru mengenai perubahan pembayaran minimum kartu kredit bank permata, untuk info lebih lanjut silahkan hubungi call center kartu kredit bank permata.
Pembayaran minimum kartu kredit berubah dari sebelumnya,
Ketentuan Pembayaran Minimum Kartu Kredit bank Permata yang lama
Sebelumnya pembayaran minimum kartu kredit bank permata adalah
(10% x Transaksi Non cicilan) + (Cicilan+ Bunga)
Contoh Perhitungan Minimum payment kartu kredit bank permata yang lama
Bila Bapak/Ibu Punya tagihan 2 Juta yang berasal dari
Tagihan Non cicilan Rp. 1000.000
Cicilan A 450.000
Bunga cicilan A 10.000 (misalkan)
Cicilan B 450.000
Bunga cicilan B 10.000 (misalkan)
Maka minimum Pembayarannya adalah
(10% x 1.000.000) + (450.000 + 10.000) + (450.000 + 10.000) = 1.100.000
Ketentuan Pembayaran Minimum Kartu Kredit bank Permata yang Baru
(10% x (Tagihan non cicilan + Cicilan)) + Bunga cicilan
Bila Bapak/Ibu Punya tagihan 2 Juta yang berasal dari
Tagihan Non cicilan Rp. 1000.000
Cicilan A 450.000
Bunga cicilan A 10.000 (misalkan)
Cicilan B 450.000
Bunga cicilan B 10.000 (misalkan)
Maka minimum Pembayarannya adalah
ada dua cicilan yaitu 450.000 + 450.000 = 900.000
900.000 + tagihan non cicilan (1 juta) = 1.900.000
10% x 1.900.000 = 190.000 + Bunga (20.000) = Rp.210.000
Yang membedakan adalah
Bila sebelumnya cicilan pokok ditagihkan keseluruhan kalau sekarang semuanya di-10%-kan kecuali bunga cicilan.
Pembatalan Cicilan kartu Kredit bank Permata
Terkait dengan adanya perubahan ini, bank permata melakukan kebijakan dimana nasabah berhak yang ingin membatalkan cicilannya bisa menghubungi call center bank permata sampai tanggal 14 November 2018 tanpa penalty.
Nah, Demikian ketentuan terbaru mengenai perubahan pembayaran minimum kartu kredit bank permata, untuk info lebih lanjut silahkan hubungi call center kartu kredit bank permata.