Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Biaya gesek EDC 3% Surcharge Dilarang Oleh BI - Laporkan!

Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2019 pemberlakuan biaya Surcharge dianggap adalah perbuatan yang merugikan pemegang kartu kredit.

Surcharge kartu kredit mandiri bni bca bri dan bank lainnya



Oleh karena itu, pembebanan biaya tambahan oleh toko untuk metode pembayaran pakai kartu kredit tidak di ijinkan.

Sebenarnya tanpa memberikan biaya tambahan bagi konsumen yang menggunakan kartu kredit, Toko sudah mendapatkan keuntungan dari margin harga modal dan harga jual produk mereka. Dan penggunaan kartu kredit untuk berbelanja ditoko mereka tentu saja tidak akan membuat mereka mengeluarkan biaya yang lebih besar.

Kebanyakan toko memberikan alasan kalau pembebanan biaya surcharge adalah untuk biaya perawatan mesin EDC.

Solusi Untuk Menghindari biaya Surcharge 3% kartu kredit
Cari toko lain yang menjual produk yang sama dan tidak menambahkan biaya surcharge.

Bila anda tidak keberatan anda juga bisa melaporkan mengenai toko tersebut melalui call center bank penerbit kartu kredit anda.

Tetapi, Jangan melaporkan ke bank kalau sebuah toko telah menagihkan biaya tambahan untuk transaksi gestun. Pasalnya transaksi gestun itu bukanlah transaksi yang sah.

Dan untuk transaksi di luar negeri, biasanya memang akan ada biaya surchargenya sebesar 1% dan ini juga sepertinya tidak perlu dilaporkan.

Nah, itu dia hal yang perlu anda ketahui mengenai biaya tambahan kartu kredit atau surcharge ketika digesek di mesin EDC.


Roy Passenger
Roy Passenger Selamat datang di Kartu Bank! Saya Roy Passenger. Baca Novelku di Google play Book, Yah! Klik Di Sini (Khusus Dewasa)