Contoh Perhitungan bunga kartu kredit pakai tagihan asli
Pada tahun 2017 Bank Indonesia mengeluarkan surat edaran yang mengatur tentang ketentuan bunga kartu kredit. Sebelumnya, bunga kartu kredit di Indonesia adalah 2.95% Perbulan atau sekitar 35.4% pertahun.
Namun sekarang, bunga retail dan bunga tarik tunai sudah di Rate yang sama yaitu 2.25% perbulan atau sekitar 27% Pertahun.
Jadi Bunga dari bulan sebelumnya, Biaya atau denda keterlambatan, dan jenis biaya-biaya Lainnya tidak boleh dibungakan.
Yang boleh dibungakan oleh bank adalah:
Contoh Nominal Tagihan yang tidak bisa dibungakan oleh bank:
Bunga muncul lembar tagihan karena faktor-faktor berikut:
Bila alasan munculnya bunga dikartu kredit hanyalah karena ada transaksi tarik tunai, maka bank hanya diperbolehkan untuk menghitungkan bunga dari nominal tarik tunai itu saja. Sementara, untuk transaksi lainnya tidak boleh dibungakan.
Misalkan
Saya transaksi tanggal 2 september di Carrefour
Kemudian, Carrefour baru menagihkan (settle) transaksi ke bank tanggal 3 september. Maka bank hanya diperbolehkan untuk menghitung bunga mulai dari tanggal 3 september.
Bila tanggal cetak tagihan saya adalah tanggal 10 maka selisih harinya adalah 8 Hari.
Yaitu: 3,4,5,6,7,8,9,10
Ketentuan ini juga berlaku untuk transaksi tarik tunai di atm. Bank hanya diperbolehkan untuk menghitungkan bunga mulai dari saat transaksi tarik tunai tersebut terposting di bank.
Selisih Hari x Nominal transaksi x 2.25% x 12 : 365
Catatan:
Selisih Hari adalah dari tanggal transaksi terposting sampai tanggal cetak
Ini adalah contoh tagihan teman saya dan saya sudah dapat ijin untuk posting, kebetulan data kartunya juga sudah di Cut-kan , jadi aman!
Tagihan Bulan Agustus
Kita akan mencari Bagaimana bunga Rp.101.820 Pada bulan agustus itu?
KETERANGAN:
Tanggal Cetak setiap Tanggal 10
Tanggal Jatuh Tempo setiap Tanggal 30
Pertama Hitung bunga yang muncul dari tagihan bulan lalu:
Tanggal 10 Juli - 10 Agustus = 31 Hari
Tagihan bulan lalu = 4346369
Biaya-biaya bulan lalu = 83396 + 3000 = 83696
Karena bunga dan biaya tidak bisa dibungakan maka kurangi = 4346369 - 83696 = 4262673
31 x 4262673 x 2.25% x 12 : 365 = 97749
Hitung Bunga yang berkurang karena pembayaran
Payment 1 adalah tgl 24 ke tgl 10 = 18 hari sebesar 500 ribu
18 x 500000 x 2.25% x 12 :365 = 6657
Payment 2 adalah tgl 30 ke tgl 10 = 11 Hari sebesar 250 ribu
11 x 250000 x 2.25% x 12 : 365 = 2034
Bunga yang muncul dari sisa tagihan adalah 97749 - (6657 + 2034) = Rp. 89.058
Trx 1 = 17 juni ke 10 Juli = 24 hari sebesar 53542
24 x 53542 x 2.25% x 12 : 365 = bunga dari Transaksi pertama Rp. 950
Trx 2 = 18 juni ke 10 Juli = 23 hari sebesar 107590
23 x 107510 x 2.25% x 12 : 365 = bunga dari Transaksi Kedua Rp. 1829
Trx 3 = 20 Juni ke 10 Juli = 21 Hari sebesar 12000
21 x 12000 x 2.25% x 12 : 365 = bunga dari Transaksi ketiga Rp. 186
Trx 4 = 22 Juni ke 10 Juli = 20 Hari sebesar 121800
20 x 121800 x 2.25% x 12 : 365 = bunga dari Transaksi ke-empat Rp.1801
Trx 5 = 30 Juni ke 10 Juli = 11 Hari sebesar 943000
11 x 943000 x 2.25% x 12 : 365 = bunga dari Transaksi kelima Rp.7673
Trx 6 = 10 Juli ke 10 Juli = 1 Hari sebesar 53542
1 x 53542 x 2.25% x 12 : 365 = bunga dari Transaksi Ke-enam Rp.39
89058 + 950 + 1829 + 186 + 1801 + 7673 + 39 = 101.536
Jumlahkan semua = 101536
Lihat bunga yang muncul dibulan agustus = 101820 selisih Rp. 284
Perhitungan manual dengan perhitungan sistem akan selalu ada selisih sekitar Rp. 500 kebawah karena faktor pembulatan.
Penarikan tunai di atm dengan menggunakan kartu kredit bunganya akan langsung dihitung tidak perduli dibayar penuh atau tidak.
Contoh:
Bapak Budi
Tanggal Cetak tagihan kartu kreditnya setiap tanggal 10 Agustus
Jatuh tempo tanggal 30 Agustus
Bapak budi tarik tunai 200.000 di atm tanggal 5 Agustus di atm bank yang sama sehingga transaksi langsung terposting hari itu juga di bank.
Maka pada saat tanggal cetak yaitu tanggal 10 Agustus, sudah akan langsung dihitung bunga tarik tunai Bapak Budi selama enam hari yaitu tanggal 5,6,7,8,9,10
(6 x 2.25% x 12 x 200000) : 365 = Rp.887,6
Kemudian Bapak Budi melakukan pembayaran penuh tanggal 15 Agustus. Maka pada Tanggal cetak berikutnya yaitu pada tanggal 10 September bapak budi masih akan ditagihkan bunga tarik tunai yang dihitung dari tanggal 10 Agustus sampai tanggal 15 atau sekitar 6 hari.
Kalau Bapak/Ibu ada yang kurang jelas, silahkan ditanyakan di komentar!
Bunga Kartu Kredit
Perubahan terjadi pada tahun 2017, bunga kartu kredit untuk transaksi retail menjadi 2.25%. Beberapa tahu yang lalu, bunga transaksi retail dan bunga transaksi tarik tunai berbeda.Namun sekarang, bunga retail dan bunga tarik tunai sudah di Rate yang sama yaitu 2.25% perbulan atau sekitar 27% Pertahun.
Transaksi Kartu Kredit apa saja yang dibungakan?
Berdasarkan surat edaran BI, Bank tidak diijinkan membungakan biaya-biaya atau istilahnya bunga yang berbunga.Kutipan surat edaran Bank Indonesia No 14/17/DASP - Tentang Bunga Kartu Kredit |
Jadi Bunga dari bulan sebelumnya, Biaya atau denda keterlambatan, dan jenis biaya-biaya Lainnya tidak boleh dibungakan.
Yang boleh dibungakan oleh bank adalah:
- Transaksi Retail atau perbelanjaan
- Transaksi Tarik Tunai
- Jenis Transaksi Lainnya Yang tidak merupakan biaya kartu atau denda kartu.
- Sisa tagihan dari Transaksi retail dan Trasaksi tarik tunai dari bulan sebelumnya'
Contoh Nominal Tagihan yang tidak bisa dibungakan oleh bank:
- Bunga yang muncul Bulan lalu
- Biaya Materai
- Biaya denda keterlambatan
- Biaya Iuran kartu
- Biaya kenaikan limit
- Biaya cetak billing
- Dan jenis biaya-biaya lainnya
Bagaimana Caranya supaya Tidak dikenakan bunga kartu kredit?
Untuk mengetahui cara-nya supaya tidak dikenakan bunga pada kartu kredit adalah dengan mengetahu faktor-faktor penyebab munculnya bunga di lembar tagihan.Bunga muncul lembar tagihan karena faktor-faktor berikut:
- Pembayaran tagihan bulan yang lalu tidak full
- Pembayaran tagihan bulan lalu adalah minimum
- Pembayaran tagihan bulan lalu terlambat
- Ada transaksi Tarik Tunai di kartu kredit
Jadi untuk menghindari bunga di kartu kredit adalah dengan cara:
Lakukan pembayaran Full tagihan tepat waktu dan jangan lakukan transaksi tarik tunai.
Bila alasan munculnya bunga dikartu kredit hanyalah karena ada transaksi tarik tunai, maka bank hanya diperbolehkan untuk menghitungkan bunga dari nominal tarik tunai itu saja. Sementara, untuk transaksi lainnya tidak boleh dibungakan.
Cara penentuan hari / selisih hari dalam perhitungan bunga kartu kredit
Bunga transaksi retail dan transaksi tarik tunai dihitungkan mulai dari saat transaksi terposting di bank. Atau saat merchant/Toko menagihkan ke bank dan bank membayarkan kepada toko.Misalkan
Saya transaksi tanggal 2 september di Carrefour
Kemudian, Carrefour baru menagihkan (settle) transaksi ke bank tanggal 3 september. Maka bank hanya diperbolehkan untuk menghitung bunga mulai dari tanggal 3 september.
Bila tanggal cetak tagihan saya adalah tanggal 10 maka selisih harinya adalah 8 Hari.
Yaitu: 3,4,5,6,7,8,9,10
Ketentuan ini juga berlaku untuk transaksi tarik tunai di atm. Bank hanya diperbolehkan untuk menghitungkan bunga mulai dari saat transaksi tarik tunai tersebut terposting di bank.
Contoh perhitungan Bunga kartu Kredit
Selisih Hari x Nominal transaksi x 2.25% x 12 : 365
Catatan:
Selisih Hari adalah dari tanggal transaksi terposting sampai tanggal cetak
Contoh perhitungan Bunga kartu kredit Bank Mandiri, BNI, BCA dan lainnya
Kita akan mencoba menghitung bunga kartu kredit berdasarkan contoh tagihan kartu kredit di Bawah ini:Ini adalah contoh tagihan teman saya dan saya sudah dapat ijin untuk posting, kebetulan data kartunya juga sudah di Cut-kan , jadi aman!
Ini adalah tagihan yang cetak tanggal 10 Juli |
Tagihan Bulan Agustus
Contoh tagihan cetak 10 Agustus |
KETERANGAN:
Tanggal Cetak setiap Tanggal 10
Tanggal Jatuh Tempo setiap Tanggal 30
Pertama Hitung bunga yang muncul dari tagihan bulan lalu:
Tanggal 10 Juli - 10 Agustus = 31 Hari
Tagihan bulan lalu = 4346369
Biaya-biaya bulan lalu = 83396 + 3000 = 83696
Karena bunga dan biaya tidak bisa dibungakan maka kurangi = 4346369 - 83696 = 4262673
31 x 4262673 x 2.25% x 12 : 365 = 97749
Hitung Bunga yang berkurang karena pembayaran
Payment 1 adalah tgl 24 ke tgl 10 = 18 hari sebesar 500 ribu
18 x 500000 x 2.25% x 12 :365 = 6657
Payment 2 adalah tgl 30 ke tgl 10 = 11 Hari sebesar 250 ribu
11 x 250000 x 2.25% x 12 : 365 = 2034
Bunga yang muncul dari sisa tagihan adalah 97749 - (6657 + 2034) = Rp. 89.058
Trx 1 = 17 juni ke 10 Juli = 24 hari sebesar 53542
24 x 53542 x 2.25% x 12 : 365 = bunga dari Transaksi pertama Rp. 950
Trx 2 = 18 juni ke 10 Juli = 23 hari sebesar 107590
23 x 107510 x 2.25% x 12 : 365 = bunga dari Transaksi Kedua Rp. 1829
Trx 3 = 20 Juni ke 10 Juli = 21 Hari sebesar 12000
21 x 12000 x 2.25% x 12 : 365 = bunga dari Transaksi ketiga Rp. 186
Trx 4 = 22 Juni ke 10 Juli = 20 Hari sebesar 121800
20 x 121800 x 2.25% x 12 : 365 = bunga dari Transaksi ke-empat Rp.1801
Trx 5 = 30 Juni ke 10 Juli = 11 Hari sebesar 943000
11 x 943000 x 2.25% x 12 : 365 = bunga dari Transaksi kelima Rp.7673
Trx 6 = 10 Juli ke 10 Juli = 1 Hari sebesar 53542
1 x 53542 x 2.25% x 12 : 365 = bunga dari Transaksi Ke-enam Rp.39
89058 + 950 + 1829 + 186 + 1801 + 7673 + 39 = 101.536
Jumlahkan semua = 101536
Lihat bunga yang muncul dibulan agustus = 101820 selisih Rp. 284
Perhitungan manual dengan perhitungan sistem akan selalu ada selisih sekitar Rp. 500 kebawah karena faktor pembulatan.
Mengapa bunga tarik tunai langsung ditagihkan padahal pembayaran penuh?
Penarikan tunai di atm dengan menggunakan kartu kredit bunganya akan langsung dihitung tidak perduli dibayar penuh atau tidak.
Contoh:
Bapak Budi
Tanggal Cetak tagihan kartu kreditnya setiap tanggal 10 Agustus
Jatuh tempo tanggal 30 Agustus
Bapak budi tarik tunai 200.000 di atm tanggal 5 Agustus di atm bank yang sama sehingga transaksi langsung terposting hari itu juga di bank.
Maka pada saat tanggal cetak yaitu tanggal 10 Agustus, sudah akan langsung dihitung bunga tarik tunai Bapak Budi selama enam hari yaitu tanggal 5,6,7,8,9,10
(6 x 2.25% x 12 x 200000) : 365 = Rp.887,6
Kemudian Bapak Budi melakukan pembayaran penuh tanggal 15 Agustus. Maka pada Tanggal cetak berikutnya yaitu pada tanggal 10 September bapak budi masih akan ditagihkan bunga tarik tunai yang dihitung dari tanggal 10 Agustus sampai tanggal 15 atau sekitar 6 hari.
Kalau Bapak/Ibu ada yang kurang jelas, silahkan ditanyakan di komentar!