6 Akibat Pembayaran minimum Kartu Kredit
Pengertian Pembayaran Minimum Pada Kartu Kredit
Ketentuan dari bank Indonesia menetapkan pembayaran minimum atau pembayaran paling kecil untuk tagihan kartu kredit adalah sebesar 10% dari total tagiahan atau minimal Rp.50.000.
Bila Tagihan Kartu Kredit anda hanya Rp.100.000 yang berarti 10% nya adalah Rp.10.000 maka minimum yang harus dibayarkan adalah Rp.50.000.
Jenis-jenis Pembayaran Minimum Kartu Kredit
Ada beberapa pembayaran yang dikategorikan sebagai pembayaran minimum, perhatikan 3 kategori pembayaran di bawah ini!
Pembayaran 10% dari Total Tagihan
Pembayaran 10% dari Total tagihan berarti anda melakukan pembayaran hanya 10% saja dari total tagihan yang tercetak. Misalkan Tagihan 1 juta dan anda hanya melakukan pembayaran Rp.100.000.Pembayaran diatas 10% tetapi tidak bayar penuh
Anda melakukan pembayaran diatas 10% tetapi tidak mencapai total tagihan. Pembayaran ini tetap akan mengakibatkan munculnya bunga. Misalkan tagihan anda 1 juta dan anda melakukan pembayaran Rp.900.000.Pembayaran Partial setelah jatuh tempo
Akibat Bayar Minimum kartu kredit
Ada beberapa hal yang cukup merugikan bila anda terus-terus melakukan pembayara minimum atau dalam istilah asing disebut minimum payment. Untuk lebih jelasnya perhatikan poin-poin di bawah ini!1. Akan Muncul Bunga di Tagihan Berikutnya
Resiko pertama apabila anda melakukan pembayaran minimum adalah munculnya bunga ditagihan anda bulan berikutnya.
Besar bunga yang akan ditagihahkan mengikuti ketentuan persentasi bunga yang baru tetapkan oleh Bank Indonesia, yaitu sebesar 2.25%.
Perhitungan bunga pada kartu kredit sebenarnya agak sedikit rumit. Bunga yang akan ditagihkan bukan sebesar sisa tagihan yang anda belum bayarkan. Misalkan tagihan bulan lalu anda sebesar 1 juta rupiah dan anda melakukan pembayaran sebesar Rp.900.000, perhitungan bunga tidak dilakukan berdasarkan sisa tagihan yang tinggal Rp.100.000 Lagi tetapi akan dilakukan perhitungan dari semua transaksi yang anda lakukan pada lembar cetak tagihan tersebut.
Munculnya bunga pada kartu kredit bukan hanya karena pembayaran minimum tetapi ada beberapa faktor yang bisa mengakibatkan munculnya bunga pada kartu kredit anda. Misalkan, adanya transaksi tarik tunai pada bulan sebelumnya akan mengakibatkan munculnya bunga sampai dua kali pembayaran penuh berturut-turut.
Perhitungan bunga pada kartu kredit sebenarnya agak sedikit rumit. Bunga yang akan ditagihkan bukan sebesar sisa tagihan yang anda belum bayarkan. Misalkan tagihan bulan lalu anda sebesar 1 juta rupiah dan anda melakukan pembayaran sebesar Rp.900.000, perhitungan bunga tidak dilakukan berdasarkan sisa tagihan yang tinggal Rp.100.000 Lagi tetapi akan dilakukan perhitungan dari semua transaksi yang anda lakukan pada lembar cetak tagihan tersebut.
Munculnya bunga pada kartu kredit bukan hanya karena pembayaran minimum tetapi ada beberapa faktor yang bisa mengakibatkan munculnya bunga pada kartu kredit anda. Misalkan, adanya transaksi tarik tunai pada bulan sebelumnya akan mengakibatkan munculnya bunga sampai dua kali pembayaran penuh berturut-turut.
BACA: CARA MENGHITUNG BUNGA KARTU KREDIT
2. Bunga Transaksi Tarik tunak Tidak berhenti
Bila melakukan transaksi tarik tunai, maka sebaiknya anda harus memikirkan bagaimana caranya supaya anda bisa melakukan pembayaran penuh paling tidak dua kali tagihan setelah transaksi tarik tunai tersebut.
Hal ini dikarenakan, bunga transaksi tarik tunai anda akan tetap dihitungkan bila anda tidak melakukan pembayaran penuh.
Bunga tarik tunai yang walaupun hanya dilakukan sekali dengan nominal kecil misalkan Rp.100.000 akan ditagihkan terus-menerus kalau anda tidak menghentikannya dengan cara melakukan dua kali pembayaran penuh.
Bunga tarik tunai yang walaupun hanya dilakukan sekali dengan nominal kecil misalkan Rp.100.000 akan ditagihkan terus-menerus kalau anda tidak menghentikannya dengan cara melakukan dua kali pembayaran penuh.
Kenapa ada dua bunga pada lembar tagihan kartu kredit adalah disebabkan karena pembayaran minimum dan adanya transaksi tarik tunai.
Perhitungan bunga pada kartu kredit memisahkan bunga yang muncul karena pembayaran minimum dan bunga tarik tunai.
BACA AKIBAT TARIK TUNAI
3. Tagihan kartu kredit seolah-olah tidak berkurang
Hal ini sering sekali terjadi, dimana nasabah berpikir kalau pembayaran minimum itu adalah cicilan tetapnya.
Jadi misalkan nasabah beli sesuatu seharga Rp.1.200.000 kemudian setiap bulan melakukan pembayaran sekitar Rp.150.000 dan setelah 12 bulan nasabah terkejut karena masih menerima tagihan dengan nominal yang masih cukup besar.
Setelah menghubungi bank Nasabah baru mengerti kalau yang dibayarkan selama ini adalah pembayaran minimum dengan resiko tertagihnya bunga sebsear 2.25%.
Bila anda melakukan transaksi sebesar Rp.500.000 dalam satu struk dan anda kurang yakin bawah anda tidak akan bisa melunasinya setelah tertagih.
Bila anda melakukan transaksi sebesar Rp.500.000 dalam satu struk dan anda kurang yakin bawah anda tidak akan bisa melunasinya setelah tertagih.
Sebaiknya hubungi bank setelah transaksi untuk mengubah transaksi tersebut menjadi cicilan tetap. Selain karena bunganya lebih kecil, anda juga lebih mudah memantau tagihan kartu kredit anda.
4. Kartu Kredit Lama-lama akan Over Limit
Bila anda tidak pernah melakukan pembayaran penuh, maka dipastikan kartu kredit anda akan over limit apabila anda tetap melakukan transaksi.
Contohnya, anda melakukan pembayaran sekitar Rp.500.000 setiap bulan, sementara kartu kredit tetap anda gunakan walaupun hanya berkisar Rp.400.000 maka kartu kredit akan sangat rentan menjadi overlimit.
Sangat disayangkan bila kartu kredit sempat over limit karena hal tersebut akan mengakibatkan munculnya biaya over limit.
Sangat disayangkan bila kartu kredit sempat over limit karena hal tersebut akan mengakibatkan munculnya biaya over limit.
Tagihan andapun akan semakin besar, karena selain ditagihkan bunga anda juga harus membayarkan biaya overlimit.
Bila anda pernah terlambat melakukan pembayaran, kemudian sisa history pembayaran anda selalu minimum, maka dipastikan anda bahkan tidak akan bisa mengajukan permintaan kenaikan kredit limit karena terhambat score behaviour penggunaan kartu kredit.
Bila hal ini terjadi anda bisa memperbaiki-nya dengan cara melakukan pembayaran penuh paling tidak tiga bulan berturut-turut.
Misalkan anda memiliki transaksi sebesar Rp.1.200.000 yang dicicil 6 bulan dengan bunga 0.99%. Pada saat tertagih cicilan pertama anda melakukan pembayaran minimum, dalam hal ini, cicilan pertama anda yang sudah muncul dilembar tagihan tersebut akan kembali dibungakan dengan ketentuan perhitungan bunga reguler.
5. Pengajuan Kenaikan kredit limit tidak disetujui
Ketika anda mencoba mengajukan peningkatan kredit limit, pihak analis bank akan melihat history pemakaian dan pembayaran kartu kredit anda. Memang tidak bisa dipastikan apakah selalu melakukan pembayaran minimum mengakibatkan pengajuan ditolak atau tidak. tetapi pastinya kemungkinan untuk disetujui sangat kecil.Bila anda pernah terlambat melakukan pembayaran, kemudian sisa history pembayaran anda selalu minimum, maka dipastikan anda bahkan tidak akan bisa mengajukan permintaan kenaikan kredit limit karena terhambat score behaviour penggunaan kartu kredit.
Bila hal ini terjadi anda bisa memperbaiki-nya dengan cara melakukan pembayaran penuh paling tidak tiga bulan berturut-turut.
6. Cicilan Tetap dibungakan Kembali
Tahukan anda, Bila anda melakukan pembayarn minimum maka cicilan tetap yang sudah dibungakan sebelumnya akan dibungakan kembali.Misalkan anda memiliki transaksi sebesar Rp.1.200.000 yang dicicil 6 bulan dengan bunga 0.99%. Pada saat tertagih cicilan pertama anda melakukan pembayaran minimum, dalam hal ini, cicilan pertama anda yang sudah muncul dilembar tagihan tersebut akan kembali dibungakan dengan ketentuan perhitungan bunga reguler.
BACA PENYEBAB MUNCULNYA BUNGA DI KARTU KREDIT
Pertanyaan umum terkait pembayaran minimum kartu kredit.
Apakah Pembayaran minimum kartu kredit mempengaruhi kolektibilitas kartu kredit anda?
Pertanyaan umum terkait pembayaran minimum kartu kredit.
Apakah Pembayaran minimum kartu kredit mempengaruhi kolektibilitas kartu kredit anda?
Tidak. Selama anda tidak terlambat melakukan pembayaran maka kolektibilitas kartu kredit anda tetap akan dikategori Lancar kecuali bila kartu kredit anda dalam kondisi over limit.
Ketentuan mengenai pembayaran minimum kartu kredit ini, berlaku untuk semua bank termasuk Bank ANZ, bank bca, Bank BNI, bank bri, bank bukopin, Bank Cimb Niaga, bank DBS, Bank Mandiri, Bank Mega, citibank dan bank-bank Lainnya.