Rincian Transaksi di Lembar Tagihan Kartu Kredit Tidak Sesuai
Transaksi kartu kredit di kota atau negara yang tidak pernah anda kunjungi
Bila anda pernah melakukan transaksi di kota yang berbeda dengan nominal yang sama dan nama toko yang sama, maka transaksi yang ditagih pada lembar tagihan anda adalah transaksi tersebut.
Hal ini bisa terjadi ketika mesin EDC yang digunakan di Kota Medan (Misalkan) Masih diatur dengan nama kota Jakarta atau nama kota lainnya.
Tetapi bila anda yakin kalau transaksi tersebut bukan transaksi anda, coba hubungi call center kartu kredit bank anda untuk mengajukan sanggahan transaksi.
Tanggal Transaksi Kartu Kredit berbeda
Bila anda pernah melakukan transaksi yang sama hanya berbeda tanggal saja, kemungkinan besar, transaksi tersebut adalah transaksi anda.
Hal ini bisa terjadi bila ada perbedaan tanggal transaksi dengan tanggal posting atau proses settlement yang dilakukan antara toko dengan pemilik mesin EDC dan antara pemilik mesin EDC dengan bank penerbit kartu kredit anda.
Tetapi bila anda yakin kalau transaksi tersebut bukan transaksi anda, coba hubungi call center kartu kredit bank anda untuk mengajukan sanggahan transaksi.
Kemungkinan besar ada biaya surcharge yang ditagih oleh toko tersebut. Biaya surcharge adalah biaya penggunaan metode pembayaran dengan kartu kredit. Hal ini sebenarnya dilarang oleh BI dan bukan merupakan kebijakan bank.Bila biaya-nya sangat besar dan bukan biaya surcharge, coba hubungi call center kartu kredit bank anda untuk mengajukan sanggahan transaksi.
Tetapi bila anda yakin kalau transaksi tersebut bukan transaksi anda, coba hubungi call center kartu kredit bank anda untuk mengajukan sanggahan transaksi.
Transaksi kartu Kredit dengan nominal yang berbeda
Coba hubungi toko tempat anda berbelanja dan pastikan kenapa mereka menagih lebih besar dari harga produk yang sebenarnya.
Tagihan dari asuransi yang sudah anda batalkan di Kartu Kredit
Hubungi Asuransi tersebut dan konfirmasi mengenai hal itu kepada pihak asuransi.
Terkadang bila anda baru membatalkan asuransi beberapa hari tanggal cetak, kemungkinan besar untuk premi yang sudah posting di bank tetap ditagih kepada anda.
Misalkan tanggal cetak setiap tanggal 30 dan anda menghubungi asuransi untuk membatalkan premi tanggal 25 padahal asuransi biasanya sudah menagih premi setiap tanggal 10 dan sudah posting di bank.
Maka pada tanggal 30 bank tetap akan print tagihan anda, berikut dengan premi asuransi tersebut.
Tetapi bila pembatalan asuransi sudah berbulan-bulan tetapi masih ditagih, hubungi atau kunjungi kantor asuransi tersebut untuk meminta pengembalian dana ke kartu kredit.
Bila dipersulit, coba hubungi call center kartu kredit bank anda untuk mengajukan sanggahan transaksi.
Hal ini disebut dengan double posting transaksi, anda bisa melakukan koreksi dengan menghubungi bank anda.
Transaksi kartu kredit double atau lebih dari dua kali di tempat yang sama
Hal ini disebut dengan double posting transaksi, anda bisa melakukan koreksi dengan menghubungi bank anda.
Proses tersebut disebut dengan dispute double posting transaksi kartu kredit.
Anda harus mengirimkan surat pernyataan, Foto copy kartu kredit dan ktp beserta struk perbelanjaan untuk proses koreksi transaksi tersebut.
Transaksi kartu kredit yang sudah dibatalkan atau sudah dibayar cash masih ditagih
Hal ini bisa saja terjadi ketika mesin EDC error. Anda harus mengirimkan surat pernyataan, Foto copy kartu kredit dan ktp beserta struk perbelanjaan untuk proses koreksi transaksi tersebut.
Transaksi cicilan Kartu Kredit ditagih penuh
Bila hal ini terjadi, hubungi bank anda untuk koreksi metode pembayaran transaksi.
Informasikan kepada call center bawah transaksi tersebut harusnya cicilan.
Info-kan berapa bulan dan bunga-nya berapa sesuai info yang anda dapatkan dari Toko ketika belanja.
Sama halnya ketika program cicilan tersebut adalah program bank, misalkan tanggal 21 anda sudah menghubungi bank untuk minta cicilan, tetapi masih ditagih penuh.
Untuk Kasus Transaksi Kartu Kredit lainnya klik link di Bawah ini!